AIR SUSU BAGAI AIR TUBA



Disclaimer
Tulisan di buat semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi”. Cerita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu, dan peristiwanya, itu hanyalah kebetulan yang tidak disengaja.

 

Pengantar
Kali ini saya akan menganalisis kasus tentang perlindungan konsumen di negara X yang menggemparkan masyarakat di negara tersebut. Dimana dalam kasus ini di negara X telah terjadi pembuatan susu formula yang mengandung bahan kimia beracun. Satu positif mengandung asam nitrat dan dua diantaranya mengandung kadar selenium yang di luar batas normal. Di negara X terdapat 3 produsen yang membuat susu formula mengandung senyawa bahan kimia yang beracun.
Dalam hal ini banyak konsumen yang di rugikan dan tidak nyaman atas adanya kasus ini. Dibeberapa negara sudah banyak anak bayi yang meninggal dan masuk rumah sakit akibat meminum susu formula yang mengandung racun tersebut.
Kasus
Otoritas kesehatan dan keamanan pangan di X mendapat perhatian dari masyarakat dan media. Hal ini terkait dugaaan adanya susu formula beracun yang ditemukan di tiga produsen susu di negara tersebut.
China Food and Drug Administration menulis ada tiga produsen susu formula yang positif mengandung bahan kimia beracun di produknya. Satu positif mengandung asam nitrat dan dua lainnya memiliki kadar selenium di atas batas normal.
"Kami menemukan adanya asam nitrat dari lima produk susu buatan A dan adanya kadar selenium yang melebihi standar di produk susu buatan A dan B," seperti dikutip Reuters dari situs resmi mereka, dan ditulis Rabu (24/6/2015).
Nitrat merupakan senyawa yang biasa digunakan sebagai pestisida di bidang pertanian. Dalam jumlah kecil, Nitrat dikatakan tidak berbahaya bagi tubuh. Namun otoritas pangan X mengatakan Nitrat bisa berbahaya jika bercampur dengan beberapa jenis bakteria.
Sementara selenium sendiri merupakan zat yang diklaim sebagai antioksidan. Namun penggunaan untuk makanan dan minuman belum disetujui di X, khususnya sebagai bahan untuk susu formula anak.
Meski ditemukan bahan kimia dalam produk tersebut, belum dilaporkan adanya korban anak meninggal dunia ataupun sakit. Semua produk yang dites merupakan produk susu bubuk dan hasil olahan susu kambing.
Kasus susu formula beracun memang sangat sensitif di Negeri Y tersebut. Pada tahun 2008 terjadi kasus di mana susu yang mengandung melamin dijual di pasaran dan menyebabkan ribuan anak masuk rumah sakit, bahkan 6 di antaranya meninggal dunia.
Sebanyak 13 orang tenaga medis di X Utara, A dihukum karena kasus suap. Kasus suap ini diketahui dilakukan oleh sebuah produsen susu formula Y. Pada hari Senin kasus ini diputus pengadilan.
Pada bulan September 2013, X  Central Television, melaporkan bahwa sebuah perusahaan susu dari Y yang memasarkan produk susu formula, telah memberikan suap kepada staf medis di A Central Hospital of Obstetrics and B. Tujuannya agar para tenaga medis memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir.
Seperti yang diberitakan X Daily (15/10/2013), kasus suap ini bertujuan agar produk susu formula bayi semakin laris terjual. Untuk mengatasi masalah ini, biro kesehatan A, bersama dengan pemerintah daerah dan polisi, berjanji untuk menyelidiki skandal tersebut hingga tuntas.
Menurut hasil penyelidikan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, ada sekitar 116 orang dari 85 rumah sakit dan organisasi kesehatan telah menerima suap dari perusahaan susu formula dari Y  ini. Mereka diminta untuk memperkenalkan dan merekomendasikan susu formula bayi kepada orang tua bayi yang baru melahirkan. Caranya dengan memberikan sampel produk secara gratis.
Cara ini dianggap sebagai pelanggaran yang serius. Sebanyak 13 orang tenaga medis diberi hukuman termasuk pembatalan lisensi medis dan pengurangan gaji. Selain itu, enam pejabat dari departemen medis tingkat daerah kota dan Kabupaten juga telah menerima sanksi administratif dan catatan peringatan.

National Health and Family Planning Commission, juga angkat bicara dan melakukan tindakan untuk mengatasi masalah ini. Sejak kasus ini ditemukan, secara ketat tiap rumah sakit diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku mengenai pemberian ASI dan pemberian susu formula saat menyapih.
ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.    Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Menurut analisis saya, kasus yang saya analisis termasuk kedalam perlindungan konsumen karena terdapat konsumen yang di rugikan atas kejadian di atas. Para konsumen menjadi lebih berhati-hati dalam memilih susu formula untuk buah hatinya. Maka dari itu setiap produsen harus lebih berhati-hati dalam membuat produk apa lagi produk tersebut akan di konsumsi untuk anak bayi. Produsen harus menjamin produknya yang akan dijual dipasaran.

2.    Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.  Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.

3.    Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli
a.     Schiffman dan Kanuk
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh sesorang dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan bertindak pasca konsumsi produk dan jasa, maupun ide yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya.
b.     Engel, Blackwell dan Miniard
Perilaku konsumen ialah tindakan-tindakan produk jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut yang terlibat secara langsung dalam memperoleh, mengkonsumsi dan membuang suatu produk atau jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut.
c.      Mowen
Perilaku konsumen merupakan aktivitas seseorang saat mendapatkan, mengkonsumsi dan membuang barang atau jasa.
d.     The American Marketing Association
Perilaku konsumen membagai interaksi dinamis dari pengaruh dan kesadaran, perilaku dan lingkungan dimana manusia melakukan pertukaran aspek hidupnya.
Menurut analisis saya, pengertian konsumen secara umum maupun berdasarkan para ahli konsumen adalah orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang guna untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat lainnya untuk mencukupi kebutuhannya.
4.    Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
a.       Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b.      Asas keadilan
      Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
c.       Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.      Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Menurut analisis saya, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen pasal 2 Azas Manfaat yang terkait kasus di atas yaitu penegakan hukum perlindungan konsumen untuk konsumen maupun pelaku usaha. Artinya produk yang di buat oleh produsen A dan B harus memberikan perlindungan atau jamin kepada konsumen tidak untuk mejatuhkan produk susu yang di buat oleh A dan B sebagai tergugat dalam kasus ini. Karena dalam azas manfaat ini memberi perlindungan kepada konsumen dan kepada perusahaan produsen A dan B atas hak dan kewajiban masing-masing. Begitu juga dengan azas keadilan dan keseimbangan yang mengutamakan hak dan kewajiban masing-masing. Kemudian Azas  keamanan dan keselamatan konsumen dimana perusahaan produsen A dan B lebih mengutamakan kesehatan para konsumen atau para pelanggan. Dan para ibu-ibu yang mempunyai bayi sebagai pelaku konsumen mendapatkan jaminan atas keamanan dan keselamatan atas produk susu formula yang telah dibeli dan dipasarkan di supermarket. Azas kepastian hukum yaitu gugatan yang  diajukan oleh konsumen kepada perusahaan  produsen A dan B karena barang yang dibeli mengandung unsur senyawa kimia beracun sehingga membuat beberapa bayi meninggal dan masuk rumah sakit. Dan perusahaan produsen A dan B harus menggati rugi  karena telah menyalah gunakan produk yang dibuat olehnya.


Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.        Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Menurut analisis saya, tujuan konsumen ini agar konsumen lebih hati-hati dalam memilih produk yang dibeli. Perusahaan produsen A dan B selaku pelaku usaha semestinya harus bisa menjaga kualitas produk yang di keluarkan agar konsumen tetap membeli produk tersebut dalam jangka waktu yang lama. Konsumen harus dapat menentukan dan memilih produk mana yang berkualitas untuk di konsumsi.

5.    Hak dan Kewajiban Konsumen
A.    Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa  bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
a.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.     Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta  jaminan yang dijanjikan.
c.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.     Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
h.     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.

Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan  praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII),  bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
Menurut analisis saya, selaku konsumen memiliki hak seperti yang dicantumkan di atas. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang akan di belinya. Akan tetapi dari perusahaan produsen A dan B yang memberikan sampel sehingga membuat konsumen akhirnya tertarik tidak sesuai yang diharapkan oleh konsumen tersebut. Oleh karena itu ibu-ibu selaku konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan di dengarkan keluhan atas barang yang telah dibelinya.
B.     Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan  barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Menurut analisis saya, ibu-ibu konsumen telah melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen yaitu beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian susu formula dan membayar sesuai dengan harga susu formula tersebut. Akan tetapi karena susu formula yang telah dibelinya tidak sesuai dengan yang di promosikan oleh pihak produsen, maka ibu konsumen pun mengambil jalur hukum agar mendapat perlindungan sebagai konsumen.

6.     Hak Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1.       Hak pelaku usaha
-          Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
-          Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
-          Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
-          Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
-          Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut analisis saya, Perusahaan produsen A dan B berhak menerima pembayaran dari konsumen atas barang yang diperdagangkan. Dalam kasus di atas perusahaan produsen A dan B berhak mendapatkan pembayaran dari ibu tersebut sebagai konsumen atas penjualan susu formula.

2.       kewajiban pelaku usaha
-          Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
-          Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
-          Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
-          Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
-          Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
-          Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
-          Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Menurut analisis saya, perusahaan produsen A dan B memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur atas barang yang diperdagangkannya, menjamin mutu barang  serta memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang yang diperdagangkannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus di atas. Atas kasus tersebut perusahaan produsen A dan B harus memberikan kompensasi atau ganti rugi akibat susu formula yang diperdagangkannya tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Huruf F UU Nomo 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan".

7.    Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
1.     Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.     Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h.     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
i.         Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
j.       Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

2.     Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
a.     Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.     Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.      Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.     Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e.     Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.     Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.     Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.        secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.       Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.     Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut

3.     Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.     Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.     Penggunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.      Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d.     Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.     Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

4.     Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.     Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.     Menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.      Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.     Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.     Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.       Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral

5.     Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan

6.     Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain

7.     Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a.     Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.     Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.      Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.     Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

8.     Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

9.     Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.     Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b.     tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi

10. Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.     Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b.     Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.      Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.     Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
e.     Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.       Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan

(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

Menurut analisis saya, kasus di atas termasuk pasal 9 seperti yang dipaparkan di atas perusahaan produsen A dan B membuat susu formula yang mengandung asam nitrat dan dua lainnya memiliki kadar selenium di atas batas normal yang membahayakan kesehatan bayi-bayi yang meminumnya.

8.    Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Klausula Baku dilarang menurut undang-undang:
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
a.     Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
b.     Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.      Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.     Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
e.     Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
f.       Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.     Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.     Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Menurut analisis saya, perusahaan berhak menolak atas barang dikembalikan oleh konsumen. Tergantung pada aturan yang terdapat perusahaan tersebut. Apakah jika barang rusak uang bisa ditarik kembali dan barang di kembalikan lagi atau tidak. Klausula baku merupakan syarat atau kententuan yang dilakukan secara sepihak.
9.    Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Berdasarkan undang-undang  no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab VI Pasal 19:
a.     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganyang berlaku.
c.      Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d.     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Menurut analisis saya, perusahaan produsen A dan B harus memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi yang dilakukan perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

10.                      Sanksi
Berdasarkan undang-undang  no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sanksi di bagi menjadi dua:
1.     Sanksi Administratif (Pasal 60)
a.     Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
b.     Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah).
c.      Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Menurut analisis saya, kasus di atas terdapat sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi yang harus diganti oleh perusahaan produsen A dan B kepada konsumen-konsumen yang telah membeli produk susu formula tersebut.

2.     Sanksi Pidana
A.    Pasal 61
-          Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

B.    Pasal 62
-          Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
-          Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-          Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

C.    Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.     perampasan barang tertentu;
b.     pengumuman keputusan hakim;
c.      pembayaran ganti rugi;
d.     perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.     kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.       pencabutan izin usaha.

Menurut analisis saya, kasus diatas terdapat sanksi pidana yang dilakukan oleh perusahaan produsen A dan B yaitu perusahaan di atas merubah komposisi yang seharusnya. Dalam kasus di atas penjualan produk susu formula ini mengakibat bayi-bayi masuk rumah sakit dan beberapa diantaranya meninggal dunia. Sehingga perusahaan produksi A dan B harus dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan di pasarkannya produk susu formula tersebut yang menyebabkan beberapa bayi meninggal dan di rawat di rumah sakit.

11.                       Referensi
-          UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Available from : http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-8-1999-Perlindungan-Konsumen.pdf.   [Accessed 8 Mei 2017]

-          Kasus Susu Formula yang Mengandung Asam Nitrat Di Negara X Available from :

-          Tim Medis Di Hukum karena Kasus suap Susu Formula di Negara X. Available from :





Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN (Pertanyaan)

BISNIS PROPERTY

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN