AIR SUSU BAGAI AIR TUBA
Disclaimer
Tulisan di buat semata-mata untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi”. Cerita ini hanya fiktif
belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu, dan peristiwanya, itu
hanyalah kebetulan yang tidak disengaja.
Pengantar
Kali ini saya akan menganalisis kasus
tentang perlindungan konsumen di negara X yang menggemparkan masyarakat di
negara tersebut. Dimana dalam kasus ini di negara X telah terjadi pembuatan
susu formula yang mengandung bahan kimia beracun. Satu positif mengandung asam
nitrat dan dua diantaranya mengandung kadar selenium yang di luar batas normal.
Di negara X terdapat 3 produsen yang membuat susu formula mengandung senyawa
bahan kimia yang beracun.
Dalam hal ini banyak konsumen yang di
rugikan dan tidak nyaman atas adanya kasus ini. Dibeberapa negara sudah banyak
anak bayi yang meninggal dan masuk rumah sakit akibat meminum susu formula yang
mengandung racun tersebut.
Kasus
Otoritas kesehatan dan keamanan pangan
di X mendapat perhatian dari masyarakat dan media. Hal ini terkait dugaaan
adanya susu formula beracun yang ditemukan di tiga produsen susu di negara
tersebut.
China Food and Drug Administration
menulis ada tiga produsen susu formula yang positif mengandung bahan kimia
beracun di produknya. Satu positif mengandung asam nitrat dan dua lainnya
memiliki kadar selenium di atas batas normal.
"Kami menemukan adanya asam
nitrat dari lima produk susu buatan A dan adanya kadar selenium yang melebihi
standar di produk susu buatan A dan B," seperti dikutip Reuters
dari situs resmi mereka, dan ditulis Rabu (24/6/2015).
Nitrat merupakan senyawa yang biasa
digunakan sebagai pestisida di bidang pertanian. Dalam jumlah kecil, Nitrat
dikatakan tidak berbahaya bagi tubuh. Namun otoritas pangan X mengatakan Nitrat
bisa berbahaya jika bercampur dengan beberapa jenis bakteria.
Sementara selenium sendiri merupakan
zat yang diklaim sebagai antioksidan. Namun penggunaan untuk makanan dan
minuman belum disetujui di X, khususnya sebagai bahan untuk susu formula anak.
Meski ditemukan bahan kimia dalam
produk tersebut, belum dilaporkan adanya korban anak meninggal dunia ataupun
sakit. Semua produk yang dites merupakan produk susu bubuk dan hasil olahan
susu kambing.
Kasus susu formula beracun memang
sangat sensitif di Negeri Y tersebut. Pada tahun 2008 terjadi kasus di mana
susu yang mengandung melamin dijual di pasaran dan menyebabkan ribuan anak
masuk rumah sakit, bahkan 6 di antaranya meninggal dunia.
Sebanyak 13 orang tenaga medis di X Utara,
A dihukum karena kasus suap. Kasus suap ini diketahui dilakukan oleh sebuah
produsen susu formula Y. Pada hari Senin kasus ini diputus pengadilan.
Pada bulan September 2013, X Central Television, melaporkan bahwa sebuah
perusahaan susu dari Y yang memasarkan produk susu formula, telah memberikan suap
kepada staf medis di A Central Hospital of Obstetrics and B. Tujuannya agar
para tenaga medis memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir.
Seperti yang diberitakan X Daily
(15/10/2013), kasus suap ini bertujuan agar produk susu formula bayi semakin
laris terjual. Untuk mengatasi masalah ini, biro kesehatan A, bersama dengan
pemerintah daerah dan polisi, berjanji untuk menyelidiki skandal tersebut
hingga tuntas.
Menurut hasil penyelidikan yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah, ada sekitar 116 orang dari 85 rumah sakit
dan organisasi kesehatan telah menerima suap dari perusahaan susu formula dari Y
ini. Mereka diminta untuk memperkenalkan
dan merekomendasikan susu formula bayi kepada orang tua bayi yang baru
melahirkan. Caranya dengan memberikan sampel produk secara gratis.
Cara ini dianggap sebagai pelanggaran
yang serius. Sebanyak 13 orang tenaga medis diberi hukuman termasuk pembatalan
lisensi medis dan pengurangan gaji. Selain itu, enam pejabat dari departemen
medis tingkat daerah kota dan Kabupaten juga telah menerima sanksi
administratif dan catatan peringatan.
National Health and Family Planning Commission, juga angkat bicara dan melakukan tindakan untuk mengatasi masalah ini. Sejak kasus ini ditemukan, secara ketat tiap rumah sakit diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku mengenai pemberian ASI dan pemberian susu formula saat menyapih.
National Health and Family Planning Commission, juga angkat bicara dan melakukan tindakan untuk mengatasi masalah ini. Sejak kasus ini ditemukan, secara ketat tiap rumah sakit diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku mengenai pemberian ASI dan pemberian susu formula saat menyapih.
ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
Menurut analisis saya, kasus yang saya analisis termasuk kedalam
perlindungan konsumen karena terdapat konsumen yang di rugikan atas kejadian di
atas. Para konsumen menjadi lebih berhati-hati dalam memilih susu formula untuk
buah hatinya. Maka dari itu setiap produsen harus lebih berhati-hati dalam
membuat produk apa lagi produk tersebut akan di konsumsi untuk anak bayi.
Produsen harus menjamin produknya yang akan dijual dipasaran.
2.
Pengertian
Konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk
dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer
atau distributor.
3.
Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli
a.
Schiffman dan
Kanuk
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh sesorang dalam
mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan bertindak pasca konsumsi produk
dan jasa, maupun ide yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya.
b.
Engel,
Blackwell dan Miniard
Perilaku konsumen ialah tindakan-tindakan produk jasa, termasuk
proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut yang terlibat
secara langsung dalam memperoleh, mengkonsumsi dan membuang suatu produk atau
jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan
tersebut.
c.
Mowen
Perilaku konsumen merupakan aktivitas seseorang saat mendapatkan,
mengkonsumsi dan membuang barang atau jasa.
d.
The American
Marketing Association
Perilaku konsumen membagai interaksi dinamis dari pengaruh dan
kesadaran, perilaku dan lingkungan dimana manusia melakukan pertukaran aspek
hidupnya.
Menurut
analisis saya, pengertian konsumen secara umum
maupun berdasarkan para ahli konsumen adalah orang atau perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang guna
untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat lainnya untuk mencukupi kebutuhannya.
4.
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
a.
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
b.
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4
– 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
c.
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan
kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara
seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan
pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Menurut
analisis saya, berdasarkan undang-undang perlindungan
konsumen pasal 2 Azas Manfaat yang
terkait kasus di atas yaitu penegakan hukum perlindungan konsumen untuk
konsumen maupun pelaku usaha. Artinya produk yang di buat oleh produsen A dan B
harus memberikan perlindungan atau jamin kepada konsumen tidak untuk mejatuhkan
produk susu yang di buat oleh A dan B sebagai tergugat dalam kasus ini. Karena
dalam azas manfaat ini memberi perlindungan kepada konsumen dan kepada perusahaan
produsen A dan B atas hak dan kewajiban masing-masing. Begitu juga dengan azas
keadilan dan keseimbangan yang mengutamakan hak dan kewajiban masing-masing.
Kemudian Azas keamanan dan keselamatan konsumen dimana
perusahaan produsen A dan B lebih mengutamakan kesehatan para konsumen atau
para pelanggan. Dan para ibu-ibu yang mempunyai bayi sebagai pelaku konsumen
mendapatkan jaminan atas keamanan dan keselamatan atas produk susu formula yang
telah dibeli dan dipasarkan di supermarket. Azas
kepastian hukum yaitu gugatan yang
diajukan oleh konsumen kepada perusahaan
produsen A dan B karena barang yang dibeli mengandung unsur senyawa
kimia beracun sehingga membuat beberapa bayi meninggal dan masuk rumah sakit.
Dan perusahaan produsen A dan B harus menggati rugi karena telah menyalah gunakan produk yang
dibuat olehnya.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Menurut
analisis saya, tujuan konsumen ini agar konsumen lebih
hati-hati dalam memilih produk yang dibeli. Perusahaan
produsen A dan B selaku pelaku usaha semestinya harus bisa menjaga kualitas
produk yang di keluarkan agar konsumen tetap membeli produk tersebut dalam
jangka waktu yang lama. Konsumen harus dapat menentukan dan memilih produk mana
yang berkualitas untuk di konsumsi.
5. Hak dan Kewajiban Konsumen
A.
Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen
memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen
sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan
mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya,
ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa
bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain,
ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah
dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4,
hak-hak konsumen sebagai berikut :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang/jasa.
b.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika
barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan
dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di Indonesia
persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382
bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal
ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku
usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk
didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak
konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana
konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
Menurut analisis saya, selaku
konsumen memiliki hak seperti yang dicantumkan di atas. Konsumen berhak
mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang akan di belinya. Akan
tetapi dari perusahaan produsen A dan B yang memberikan sampel sehingga membuat
konsumen akhirnya tertarik tidak sesuai yang diharapkan oleh konsumen tersebut.
Oleh karena itu ibu-ibu selaku konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan di
dengarkan keluhan atas barang yang telah dibelinya.
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Menurut analisis saya,
ibu-ibu konsumen telah melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen yaitu
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian susu formula dan membayar sesuai
dengan harga susu formula tersebut. Akan tetapi karena susu formula yang telah
dibelinya tidak sesuai dengan yang di promosikan oleh pihak produsen, maka ibu
konsumen pun mengambil jalur hukum agar mendapat perlindungan sebagai konsumen.
6.
Hak Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut :
1. Hak
pelaku usaha
-
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
-
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
-
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
-
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
atau jasa yang diperdagangkan.
-
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Menurut
analisis saya, Perusahaan produsen A dan B berhak menerima
pembayaran dari konsumen atas barang yang diperdagangkan. Dalam kasus di atas perusahaan
produsen A dan B berhak mendapatkan pembayaran dari ibu tersebut sebagai
konsumen atas penjualan susu formula.
2. kewajiban
pelaku usaha
-
Bertikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
-
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
-
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
-
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi
atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku.
-
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi .
-
Memberi kompensasi , ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
-
Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian
apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Menurut
analisis saya, perusahaan produsen A dan B memiliki
kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur atas barang yang
diperdagangkannya, menjamin mutu barang
serta memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang yang
diperdagangkannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
seperti kasus di atas. Atas kasus tersebut perusahaan produsen A dan B harus
memberikan kompensasi atau ganti rugi akibat susu formula yang
diperdagangkannya tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Hal ini sesuai dengan
Pasal 7 Huruf F UU Nomo 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Pelaku
usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan".
7. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
1. Pasal 8
(1) Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya.
d.
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut.
e.
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.
Tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu.
h.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label.
i.
Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/dibuat.
j.
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
(3) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar
(4) Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
2. Pasal 9
(1) Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
a.
Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,
sejarah atau guna tertentu.
b.
Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.
Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor ,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu
d.
Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan atau afiliasi
e.
Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.
Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
3. Pasal 10
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.
Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.
Penggunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
d.
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
4. Pasal 11
Pelaku usaha
dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
mutu tertentu;
b.
Menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi;
c.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud
untuk menjual barang lain;
d.
Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup
dengan maksud menjual barang yang lain;
e.
Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.
Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
5. Pasal 12
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku
usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan
jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan
6. Pasal 13
(1) Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
7. Pasal 14
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.
Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
8. Pasal 15
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
9. Pasal 16
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.
Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang dijanjikan;
b.
tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
10. Pasal 17
(1) Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau
jasa;
b.
Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.
Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang
dan/atau jasa;
d.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
e.
Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang
atau persetujuan yang bersangkutan;
f.
Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan
(2) Pelaku usaha
periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan
pada ayat (1).
Menurut analisis saya, kasus di atas termasuk pasal 9 seperti yang
dipaparkan di atas perusahaan produsen A dan B membuat susu formula yang mengandung
asam nitrat dan dua lainnya memiliki kadar selenium di atas batas normal yang
membahayakan kesehatan bayi-bayi yang meminumnya.
8. Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan
dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian
yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak
yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya
dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Klausula Baku
dilarang menurut undang-undang:
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam
suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam
pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
a. Pengalihan
tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
b.
Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.
Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang
atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.
Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
dengan barang yang dibeli secara angsuran;
e.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli konsumen;
f.
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.
Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau
lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.
Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,
hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
Menurut
analisis saya, perusahaan berhak menolak atas barang dikembalikan oleh konsumen.
Tergantung pada aturan yang terdapat perusahaan tersebut. Apakah jika barang
rusak uang bisa ditarik kembali dan barang di kembalikan lagi atau tidak.
Klausula baku merupakan syarat atau kententuan yang dilakukan secara sepihak.
9. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Berdasarkan
undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen Bab VI Pasal 19:
a.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan,pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undanganyang berlaku.
c. Pemberian
gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
d. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
e. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Menurut analisis saya,
perusahaan produsen A dan B harus memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi yang
dilakukan perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh
undang-undang perlindungan konsumen.
10.
Sanksi
Berdasarkan
undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen sanksi di bagi menjadi dua:
1.
Sanksi Administratif (Pasal 60)
a.
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang
menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
b.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti
rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah).
c.
Tata cara penetapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundangundangan.
Menurut analisis saya,
kasus di atas terdapat sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi yang
harus diganti oleh perusahaan produsen A dan B kepada konsumen-konsumen yang
telah membeli produk susu formula tersebut.
2. Sanksi
Pidana
A.
Pasal 61
-
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap
pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
B.
Pasal 62
-
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal
15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
-
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf dipidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
-
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka
berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana
yang berlaku.
C. Pasal
63
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa:
a. perampasan
barang tertentu;
b. pengumuman
keputusan hakim;
c. pembayaran
ganti rugi;
d. perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban
penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan
izin usaha.
Menurut analisis saya,
kasus diatas terdapat sanksi pidana yang dilakukan oleh perusahaan produsen A
dan B yaitu perusahaan di atas merubah komposisi yang seharusnya. Dalam kasus
di atas penjualan produk susu formula ini mengakibat bayi-bayi masuk rumah
sakit dan beberapa diantaranya meninggal dunia. Sehingga perusahaan produksi A
dan B harus dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan di pasarkannya produk susu
formula tersebut yang menyebabkan beberapa bayi meninggal dan di rawat di rumah
sakit.
11.
Referensi
-
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
konsumen. Available from : http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-8-1999-Perlindungan-Konsumen.pdf.
[Accessed
8 Mei 2017]
-
Kasus Susu Formula yang Mengandung Asam Nitrat
Di Negara X Available from :
https://health.detik.com/read/2015/06/24/123544/2950834/763/kasus-susu-formula-beracun-guncang-keamanan-makanan-anak-di-negara
X ?_ga=2.166451518.1035295157.1494155143-1343446194.1490006925. [Accessed
8 Mei 2017]
-
Tim Medis Di Hukum karena Kasus suap Susu
Formula di Negara X. Available from :
https://food.detik.com/read/2013/10/16/095243/2386645/294/13-tenaga-medis-dihukum-karena-kasus-suap-susu-formula-di-negaraX?_ga=2.166451518.1035295157.1494155143-1343446194.1490006925.
[Accessed 8 Mei 2017]
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny