Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Perebutan Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Berujung di Meja Hijau

Gambar
Konten yang terkandung di bawah ini hanya semata-mata untuk memenuhi salah tugas mata kuliah semester 4 yaitu “Aspek Hukum Ekonomi” atau “Softskill”. Adapun materi yang   terdapat dalam blog ini hanya semata-mata unsur duplikasi gambar dan teks. Dan jika ada kesamaan nama tokoh, latar, alur, dan kejadian-kejadian yang ada di bawah ini hanyalah suatu kebetulan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun atau tidak ada unsur kesengajaan. KASUS Perceraian “Tasya”   dan “Raffi” diresmikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara baik-baik Desember 2014 silam. Namun, perselisihan tetap terjadi dengan diawali gugatan “Raffy “ perihal harta gono-gini. Semula   “Raffy “ hanya menuntut pembagian harta berupa rumah yang terletak di kawasan Duren Tiga, namun dari pihak “Tasya” menyebutkan bahwa perebutan harta kini beralih ke beberapa benda lainnya. Termasuk sebuah mobil yang dianggap “Raffy” milik mereka berdua. "Waktu itu saya datang ke ulang tahun   “Tas