Sehelai Benang Berujung Di Pengadilan

Disclaimer
Tulisan di buat semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi”. Cerita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu, dan peristiwanya, itu hanyalah kebetulan yang tidak disengaja.


KASUS
Gara-gara jahitan benang kuning di tepi kain, PT Rejeki pernah berurusan dengan PT Merlin, satu dari tujuh anak usaha Merlin Group. Presiden Direktur Rejeki Minto mengklaim list di pinggir kain tersebut merupakan ciri khas perusahaannya.
Karena merasa modelnya "dicuri" pabrik tekstil terbesar di Jawa Tengah yang berlokasi di Sukoharjo itu, Rejeki memperkarakannya ke kepolisian. Majalah Tempo edisi 6 November 2011 pernah menurunkan laporan perseteruan bisnis itu yang mencapai meja hijau.
Awalnya, Iwan geram ketika seorang pelanggannya di Jakarta melapor ada kain merek lain yang memakai benang kuning di tepinya. Setelah ditelusuri, kain itu diproduksi PT Merlin. Bentuknya memang sama dengan milik PT Rejek jarak dari tepi kain, warna, jahitan. Minto pun mensomasi perusahaan yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, itu dan melaporkannya ke Kepolisian Resor Sukoharjo.
Minto menuding pemakaian benang kuning di tepi kain PT Merlin merupakan penjiplakan. "Gara-gara ini saya rugi triliunan rupiah," katanya. Kerugian itu, ujar Iwan, terutama karena sejumlah pelanggan beralih ke kain produksi PT Merlin.
Manajemen PT Merlin menanggapi somasi itu dengan mengajak jajaran direksi PT Rejeki bertemu. Menurut Ketut Mulya Arsana, pengacara PT Merlin, kain yang dipersoalkan PT Rejeki tersebut berdasarkan pesanan Lie Lay Hok. Pemilik Toko Ratu Modern yang menjual kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, itu memesan kain rayon abu-abu dengan garis kuning di tepinya seluas 150 ribu meter persegi.
PT Merlin selesai mengerjakan dan mengirim pesanan itu pada Juni 2011. Manajemen Merlin terkejut ketika sebulan kemudian mendapat surat gugatan yang dilayangkan PT Rejeki. Kepolisian Resor Sukoharjo memanggil para anggota direksi untuk diperiksa.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah memasukkan Komisaris PT Merlin Karanganyar, Indriati binti Yauwa Kaw, ke dalam daftar pencarian orang. Indriati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Rejeki.
“Penyidik sudah mencari ke tempat-tempat yang diduga jadi persinggahan Indriati, tapi yang bersangkutan tidak juga ditemukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono, Senin, 4 Februari 2013.
Dalam kasus ini, Polda juga menetapkan status tersangka terhadap Sumitro. Presiden Komisaris PT Merlin ini juga sudah ditetapkan sebagai buronan. Dari catatan imigrasi, Soemitro terbang ke Singapura saat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Guntur Laupe, memperkirakan tersangka Indriati sudah melarikan diri ke Singapura. "Ada kemungkinan ke sana juga," kata dia. Indriati disangka melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus ini berawal dari laporan PT Rejeki yang menuding terjadi pemalsuan kain oleh PT Merlin pada 29 Juli 2011. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar, kemudian diambil alih Polda. Polda menahan dua orang, yakni Direktur PT  Merlin Rangga serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok, sebagai pemesan kain dari PT Merlin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Rangga pada 22 Maret 2012. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, hakim MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rangga serta menjatuhkan denda Rp 1 miliar.
Hakim MA menilai terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu PT Merlin telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain. Jaksa menilai dalam kasus ini yang menjadi korban adalah PT Rejeki sebab hak ciptanya dilanggar PT Merlin.
Djihartono menyatakan pengusutan terhadap Soemitro dan Indriati setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membatalkan vonis bebas Direktur PT Merlin,Rangga. Djihartono menyatakan perkara Soemitro dan Indriati sebagai pengembangan kasus dengan terdakwa Rangga tersebut.
ANALISIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
A.   Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu- individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.

B.   Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum
1.     H.F.A. Vollmar mengungkapkan hukum perdata merupakan aturan dan norma-norma yang membatasi dan memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan atau pribadi dengan perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga.
2.     Van Dunne menyatakan bahawa hukum perdata  adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat penting bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Bedanya dengan hukum publik yakni dalam hal  memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
3.     Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat material yang mengatur kepentingan perseorangan,
4.     Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
5.     Sudikno Mertokusumo menyatkan bahwa hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak,
6.     Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain,
7.     Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
8.     Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain,
9.     Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
10.           Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan bahwa hukum perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.

Menurut analisis saya, berdasarkan pengertian secara umum dan berdasarkan para ahli yang manyatakan bahwa hukum perdata berkaitan dengan mengatur hak-hak kepentingan individu dan kewajiban warga dengan warga negara yang lainnya. Maka kasus yang di gugat oleh “PT Rejeki” kepada “PT Merlin” termasuk kedalam kasus perdata. Hal ini disebabkan oleh “PT Merlin” secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain karena itu ciri khas produk “PT Rejeki”. Oleh karena itu kasus ini menyangkut hak-hak warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya, maka kasus ini termasuk kedalam kasus perdata.

C.    Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.     Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.     Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Menurut analisis saya, kasus “PT Rejeki” dan “PT Merlin” termasuk kedalam kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) karena hukum perdata diberlakukan untuk mengatur permasalahan yang menyangkut individu-individu dalam perekonomian termasuk kasus yang saya analisis. Sekaligus membantu kelancaran dalam perekonomian Indonesia dan meminimalisir konflik antar perusahaan “PT Rejeki” dan “PT Merlin”. Dan kasus yang saya analisis juga termasuk kedalam kodifikasi yang disebut Code De Commerce (Hukum Dagang) karena dalam kasus di atas “PT Rejeki” maupun “PT Merlin” menghasilkan produksi barang yang di pasarkan dan di jual.

D.   KUHPerdata
Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata Barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda  atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU hak  Tanggungan, UU kepailitan.
Setelah Indonesia meredeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang-Undang  Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sebagai hukum perdata Indonesia.
Menurut analisis saya, hukum perdata memang sangat penting untuk dikembangkan di negara Indonesia, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat baik dalam lingkungan keluarga, hubungan sosial maupun perekonomian. Dengan adanya hukum perdata yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, maka segala sesuatu yang menyangkut hukum perdata dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam KUH Perdata.

E.    Isi KUHPerdata
KUHP perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.     Buku 1 Tentang Orang / Pensonrecht
2.     Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
3.     Buku 3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4.     Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en Bewijs

Menurut analisis saya, berdasarkan isi KUHPerdata kasus di atas termasuk kedalam Buku 1 Tentang Orang (Pensonrecht), Buku 2 Tentang Benda (Zakenrecht).
Termasuk kedalam Buku 1 Tentang Orang, karena dalam hal ini melibatkan orang-orang yang ada dalam “PT Rejeki” dan “PT Merlin” khususnya Presiden Direktur “PT Rejeki” pemilik kain grey rayon serta melibatkan direksi “PT Merlin”. Dalam perkara kasus di atas banyak orang-orang yang terlibat seperti jajaran direksi “PT Rejeki” maupun jajaran direksi “PT Merlin”, pengacara dari perusahaan keduanya, saksi, serta orang-orang dalam peradilan.
Termasuk kedalam Buku 2 Tentang Benda, karena dalam kasus di atas “PT Merlin” mengklaim list di pinggir kain tersebut merupakan ciri khas perusahaan “PT Rejeki. Konflik yang terjadi menyangkut barang yang di produksi oleh kedua perusahaan tersebut memakai benang kuning di tepi kainnya masing-masing.

F.    Unsur-Unsur  yang Terpenting Dari Hukum Perdata
1.     Norma Peraturan
2.     Sanski
3.     Mengikat / dapat dipaksakan
Menurut analisis saya, kasus di atas tidak terlepas dari  tiga unsur-unsur  terpenting dalam hukum perdata. Norma peraturan kasus di atas erat kaitannya dengan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berisi tentang “ Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”.  Dalam kasus di atas terdapat sanski yang harus di tanggung oleh “PT Merlin” karena telah melakukan penjualan yang melanggar hak cipta milik “PT Rejeki”. Dan pengenaan sanski terhadapa “PT Merlin” bersifat mengikat atau dapat dipaksa.
G.   Azas-Azas Hukum Perdata
1.     Azas Individualitas
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb
Batasan terhadap azas individualitas :
1.     Hukum tata usaha negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
2.     Pembatasan dengan hukum bertetangga
3.     Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
2.     Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHP Perdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU ketertiban umum dan kesusilaan.
3.     Azas  Monogami
Seorang laki – laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) No. 1 Tahun 1974 tentang UU pokok perkawinan (UUP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2) pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.
Menurut analisis saya, kasus di atas termasuk kedalam Azas Individualitas karena “PT Merlin” telah menyalahgunakan hak demi kepentingan perusahaannya agar dapat meningkatkan produksi penjualannya.

H.   Perkembangan KUHPerdata Di Indonesia
Hukum perdata Eropa ( code Civil Des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, code Civil Franvcis diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata Belanda, yaitu “ Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap beralaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
1.     Tahun 1960 : UU No. 5 /1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek.
2.     Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963, dengan mencabut pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
3.     Tahun 1974 : UU No. 1 / 1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.

I.      Sistematika Hukum Perdata
1.     Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I      : Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II     : Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III    : Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV   : Hukum Waris ( Erfecht)
2.     Menurut KUHPerdata
Buku I      : Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II     : Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III    : Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV   : Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)

Menurut analisis saya, berdasarkan ilmu pengetahuan kasus di atas termasuk Buku 1 tentang Hukum Perorangan, karena dalam kasus ini banyak melibatkan direksi antar perusahaan dan pengacara-pengacara dari masing-masing pihak.
Berdasarkan KUHPerdata kasus di atas termasuk kedalam Buku 1 Perihal Orang dan Buku 2 perihal Benda, karena dalam kasus ini menjelaskan ada hasil dari produksi yang di pasarkan dan di jual oleh masing-masing perusahaan.

J.      Refensi
Materi Bahan ajar Hukum Perdata.pdf dari Ibu Lista, sebagai Dosen Universitas Gunadarma. [Diakses pada 21 April  2017 pukul  19:20  WIB]
Bos PT Rejeki pernah berseteru dengan PT Merlin
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli. http://www.pakmono.com/2015/04/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli.html. [Diakses pada 21 April  2017 pukul  19:20 WIB]
Buron Bos Pabrik Tekstil Diduga Kabur



Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN (Pertanyaan)

BISNIS PROPERTY

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN