Sehelai Benang Berujung Di Pengadilan
Disclaimer
Tulisan
di buat semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah “Aspek Hukum dalam
Ekonomi”. Cerita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat,
waktu, dan peristiwanya, itu hanyalah kebetulan yang tidak disengaja.
KASUS
Gara-gara jahitan benang kuning di tepi kain, PT Rejeki
pernah berurusan dengan PT Merlin, satu dari tujuh anak usaha Merlin Group.
Presiden Direktur Rejeki Minto mengklaim list
di pinggir kain tersebut merupakan ciri khas perusahaannya.
Karena merasa modelnya "dicuri" pabrik
tekstil terbesar di Jawa Tengah yang berlokasi di Sukoharjo itu, Rejeki memperkarakannya
ke kepolisian. Majalah
Tempo edisi 6 November 2011 pernah menurunkan laporan perseteruan
bisnis itu yang mencapai meja hijau.
Awalnya, Iwan geram ketika seorang pelanggannya di
Jakarta melapor ada kain merek lain yang memakai benang kuning di tepinya.
Setelah ditelusuri, kain itu diproduksi PT Merlin. Bentuknya memang sama dengan
milik PT Rejek jarak dari tepi kain, warna, jahitan. Minto pun mensomasi perusahaan
yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, itu dan melaporkannya ke Kepolisian
Resor Sukoharjo.
Minto menuding pemakaian benang kuning di tepi kain PT Merlin
merupakan penjiplakan. "Gara-gara ini saya rugi triliunan rupiah,"
katanya. Kerugian itu, ujar Iwan, terutama karena sejumlah pelanggan beralih ke
kain produksi PT Merlin.
Manajemen PT Merlin
menanggapi somasi itu dengan mengajak jajaran direksi PT Rejeki bertemu.
Menurut Ketut Mulya Arsana, pengacara PT Merlin, kain yang dipersoalkan PT
Rejeki tersebut berdasarkan pesanan Lie Lay Hok. Pemilik Toko Ratu Modern yang
menjual kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, itu memesan kain rayon abu-abu
dengan garis kuning di tepinya seluas 150 ribu meter persegi.
PT Merlin selesai
mengerjakan dan mengirim pesanan itu pada Juni 2011. Manajemen Merlin terkejut
ketika sebulan kemudian mendapat surat gugatan yang dilayangkan PT Rejeki.
Kepolisian Resor Sukoharjo memanggil para anggota direksi untuk diperiksa.
Kepolisian Daerah Jawa
Tengah memasukkan Komisaris PT Merlin Karanganyar, Indriati binti Yauwa Kaw, ke
dalam daftar pencarian orang. Indriati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pelanggaran hak cipta kain grey
rayon milik PT Rejeki.
“Penyidik sudah mencari
ke tempat-tempat yang diduga jadi persinggahan Indriati, tapi yang bersangkutan
tidak juga ditemukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris
Besar Djihartono, Senin, 4 Februari 2013.
Dalam kasus ini, Polda
juga menetapkan status tersangka terhadap Sumitro. Presiden Komisaris PT Merlin
ini juga sudah ditetapkan sebagai buronan. Dari catatan imigrasi, Soemitro
terbang ke Singapura saat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse
Kriminal Khusus, Komisaris Besar Guntur Laupe, memperkirakan tersangka Indriati
sudah melarikan diri ke Singapura. "Ada kemungkinan ke sana juga,"
kata dia. Indriati disangka melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus ini berawal dari
laporan PT Rejeki yang menuding terjadi pemalsuan kain oleh PT Merlin pada 29
Juli 2011. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar, kemudian diambil
alih Polda. Polda menahan dua orang, yakni Direktur PT Merlin Rangga serta distributor kain Ratu
Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok, sebagai pemesan kain dari PT
Merlin.
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Karanganyar telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Rangga pada
22 Maret 2012. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, hakim MA
menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rangga serta menjatuhkan denda Rp
1 miliar.
Hakim MA menilai
terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu PT Merlin telah secara sengaja dan tanpa
hak memproduksi dan memperbanyak kain grey
rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain. Jaksa
menilai dalam kasus ini yang menjadi korban adalah PT Rejeki sebab hak ciptanya
dilanggar PT Merlin.
Djihartono menyatakan
pengusutan terhadap Soemitro dan Indriati setelah Mahkamah Agung dalam putusan
kasasinya membatalkan vonis bebas Direktur PT Merlin,Rangga. Djihartono
menyatakan perkara Soemitro dan Indriati sebagai pengembangan kasus dengan
terdakwa Rangga tersebut.
ANALISIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
A.
Pengertian
Hukum Perdata Secara Umum
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu- individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum
Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.
B.
Pengertian Hukum Perdata
Menurut Para Ahli Hukum
1.
H.F.A. Vollmar mengungkapkan hukum perdata merupakan aturan
dan norma-norma yang membatasi dan memberikan perlindungan pada
kepentingan-kepentingan kepentingan
perseorangan atau pribadi dengan perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga.
2.
Van Dunne menyatakan bahawa hukum perdata adalah
suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat penting bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Bedanya dengan hukum publik yakni dalam hal memberikan jaminan yang
minimal bagi kehidupan pribadi
3.
Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa hukum
perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat material yang mengatur
kepentingan perseorangan,
4.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya,
5.
Sudikno Mertokusumo
menyatkan bahwa hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak
dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya
diserahkan masing-masing pihak,
6.
Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum
perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap
orang lain,
7.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang
mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lainnya,
8.
Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum
perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap
orang lain,
9.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang
mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lainnya,
10.
Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan bahwa hukum
perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu
sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan
atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.
Menurut
analisis saya, berdasarkan pengertian secara umum dan berdasarkan
para ahli yang manyatakan bahwa hukum perdata berkaitan dengan mengatur hak-hak
kepentingan individu dan kewajiban warga dengan warga negara yang lainnya. Maka
kasus yang di gugat oleh “PT Rejeki” kepada “PT Merlin” termasuk kedalam kasus
perdata. Hal ini disebabkan oleh “PT Merlin” secara sengaja dan tanpa
hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan
kode garis kuning di sepanjang tepi kain karena itu ciri khas produk “PT Rejeki”.
Oleh karena itu kasus ini menyangkut hak-hak warga negara yang satu dengan
warga negara yang lainnya, maka kasus ini termasuk kedalam kasus perdata.
C. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut
Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPerdata. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Menurut analisis saya, kasus “PT Rejeki” dan
“PT Merlin” termasuk kedalam kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata)
karena hukum perdata diberlakukan untuk mengatur permasalahan yang menyangkut
individu-individu dalam perekonomian termasuk kasus yang saya analisis.
Sekaligus membantu kelancaran dalam perekonomian Indonesia dan meminimalisir
konflik antar perusahaan “PT Rejeki” dan “PT Merlin”. Dan kasus yang saya
analisis juga termasuk kedalam kodifikasi yang disebut Code De Commerce (Hukum
Dagang) karena dalam kasus di atas “PT Rejeki” maupun “PT Merlin” menghasilkan produksi
barang yang di pasarkan dan di jual.
D.
KUHPerdata
Yang dimaksud Hukum
Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata Barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU hak
Tanggungan, UU kepailitan.
Setelah Indonesia
meredeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sebagai
hukum perdata Indonesia.
Menurut analisis saya, hukum perdata memang
sangat penting untuk dikembangkan di negara Indonesia, untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat baik dalam lingkungan keluarga,
hubungan sosial maupun perekonomian. Dengan adanya hukum perdata yang berlaku
di seluruh wilayah Indonesia, maka segala sesuatu yang menyangkut hukum perdata
dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam KUH Perdata.
E.
Isi KUHPerdata
KUHP perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
Buku 1 Tentang Orang / Pensonrecht
2.
Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
3.
Buku 3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4.
Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en
Bewijs
Menurut analisis saya, berdasarkan isi
KUHPerdata kasus di atas termasuk kedalam Buku 1 Tentang Orang (Pensonrecht),
Buku 2 Tentang Benda (Zakenrecht).
Termasuk kedalam Buku 1 Tentang Orang, karena dalam
hal ini melibatkan orang-orang yang ada dalam “PT Rejeki” dan “PT Merlin”
khususnya Presiden Direktur “PT Rejeki” pemilik kain grey rayon serta melibatkan
direksi “PT Merlin”. Dalam perkara kasus di atas banyak orang-orang yang
terlibat seperti jajaran direksi “PT Rejeki” maupun jajaran direksi “PT
Merlin”, pengacara dari perusahaan keduanya, saksi, serta orang-orang dalam
peradilan.
Termasuk kedalam Buku 2 Tentang Benda,
karena dalam kasus di atas “PT Merlin” mengklaim list di pinggir kain tersebut merupakan
ciri khas perusahaan “PT Rejeki. Konflik yang terjadi menyangkut barang
yang di produksi oleh kedua perusahaan tersebut memakai benang kuning di tepi
kainnya masing-masing.
F.
Unsur-Unsur yang Terpenting Dari Hukum Perdata
1.
Norma Peraturan
2.
Sanski
3.
Mengikat / dapat dipaksakan
Menurut analisis saya, kasus
di atas tidak terlepas dari tiga
unsur-unsur terpenting dalam hukum
perdata. Norma peraturan kasus di atas erat kaitannya dengan Pasal 72 ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berisi tentang “ Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”. Dalam kasus di atas terdapat sanski yang harus di tanggung oleh “PT Merlin”
karena telah melakukan penjualan yang melanggar hak cipta milik “PT Rejeki”.
Dan pengenaan sanski terhadapa “PT Merlin” bersifat mengikat atau dapat
dipaksa.
G.
Azas-Azas
Hukum Perdata
1.
Azas Individualitas
Dapat menikmati dengan
sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan
perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak,
memelihara, dsb
Batasan terhadap azas
individualitas :
1. Hukum tata usaha negara
(campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
2. Pembatasan dengan hukum
bertetangga
3. Tidak menyalahgunakan hak
dan mengganggu kepentingan orang lain
2.
Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang berhak
mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang
belum ( pasal 1338 KUHP Perdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan
dengan UU ketertiban umum dan kesusilaan.
3.
Azas Monogami
Seorang laki – laki dalam
waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu istri. Namun dalam pasal 3
ayat (2) No. 1 Tahun 1974 tentang UU pokok perkawinan (UUP) membuka peluang
untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2) pasal 4
dan pasal 5 pada UUPP.
Menurut analisis saya, kasus di atas termasuk
kedalam Azas Individualitas karena “PT Merlin” telah menyalahgunakan hak demi
kepentingan perusahaannya agar dapat meningkatkan produksi penjualannya.
H.
Perkembangan
KUHPerdata Di Indonesia
Hukum perdata Eropa (
code Civil Des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807,
code Civil Franvcis diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830,
Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk
Perdata Belanda, yaitu “ Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada
tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di
Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP
Perdata) masih tetap beralaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD
ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata
Indonesia :
1. Tahun 1960 : UU No. 5
/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek.
2. Tahun 1963 : Mahkamah
Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963, dengan mencabut
pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579,
1603 x (1),(2) dan 1682.
3. Tahun 1974 : UU No. 1 /
1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan
wanita tidak cakap bertindak.
I.
Sistematika Hukum Perdata
1. Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I :
Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II :
Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III :
Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV : Hukum
Waris ( Erfecht)
2. Menurut KUHPerdata
Buku I :
Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II :
Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III :
Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV :
Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)
Menurut analisis saya, berdasarkan ilmu
pengetahuan kasus di atas termasuk Buku 1 tentang Hukum Perorangan, karena
dalam kasus ini banyak melibatkan direksi antar perusahaan dan
pengacara-pengacara dari masing-masing pihak.
Berdasarkan KUHPerdata kasus di atas termasuk kedalam
Buku 1 Perihal Orang dan Buku 2 perihal Benda, karena dalam kasus ini
menjelaskan ada hasil dari produksi yang di pasarkan dan di jual oleh
masing-masing perusahaan.
J.
Refensi
Materi
Bahan ajar Hukum Perdata.pdf dari Ibu Lista, sebagai Dosen Universitas
Gunadarma. [Diakses pada 21 April
2017 pukul 19:20 WIB]
Bos PT Rejeki pernah
berseteru dengan PT Merlin
https://m.tempo.co/read/news/2014/02/15/092554443/bos-Rejeki-pernah-berseteru-dengan-Merlin
.[Diakses pada 21 April 2017 pukul 19:20 WIB]
Pengertian
Hukum Perdata Menurut Para Ahli. http://www.pakmono.com/2015/04/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli.html.
[Diakses pada 21 April 2017 pukul 19:20 WIB]
Buron
Bos Pabrik Tekstil Diduga Kabur
https://m.tempo.co/read/news/2013/02/04/063459018/buron-bos-pabrik-tekstil-diduga-kabur-ke-singapura.
[Diakses pada 21 April 2017 pukul 19:20 WIB]
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny