Perebutan Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Berujung di Meja Hijau
Konten yang terkandung di bawah ini hanya semata-mata untuk memenuhi
salah tugas mata kuliah semester 4 yaitu “Aspek Hukum Ekonomi” atau
“Softskill”. Adapun materi yang terdapat
dalam blog ini hanya semata-mata unsur duplikasi gambar dan teks. Dan jika ada
kesamaan nama tokoh, latar, alur, dan kejadian-kejadian yang ada di bawah ini
hanyalah suatu kebetulan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun atau
tidak ada unsur kesengajaan.
KASUS
Perceraian “Tasya” dan “Raffi”
diresmikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara baik-baik Desember
2014 silam. Namun, perselisihan tetap terjadi dengan diawali gugatan “Raffy “
perihal harta gono-gini.
Semula “Raffy “ hanya menuntut pembagian harta berupa rumah yang terletak di kawasan Duren Tiga, namun dari pihak “Tasya” menyebutkan bahwa perebutan harta kini beralih ke beberapa benda lainnya. Termasuk sebuah mobil yang dianggap “Raffy” milik mereka berdua.
"Waktu itu saya datang ke ulang tahun “Tasya” tahun 2014 di Ancol. Itu setelah dia cerai. Terus “Tasya” dikasih hadiah sebuah mobil Toyota Harrier Sama ibunya yang diperoleh setelah perceraian," ujar “Tania” selaku saksi yang dihadirkan oleh pihak “Tasya”.
"Semenjak pisah dia tidak ada iktikad baik. Pernah ada perjanjian, pas dia mau nikah sama yang baru dulu. Ada kewajiban kasih Rp 5 juta per bulan. Setelah dia sekarang ada masalah ternyata minta harta gono gini. Yang penting saat ini bagi saya mau mempertahankan untuk anak," tegas “Tasya”.
Melihat hal ini, Firman Chandra berkomentar dan menegaskan perihal tuntutan yang dianggap tidak jelas arahnya.
"Hanya satu harta tergugat rumah di Duren Tiga. Tadi dibahas saksi mobil (Toyota) Harrier kemudian ada rumah di Duren Tiga. Kami hanya ngomong rumah di Duren Tiga. Dan kami sangat yakin semua yang saksi nyatakan tadi tidak ada kaitannya dengan harta bersama," pungkas Firman.
Perebutan ini diawali dengan pendapat keduanya mengenai kebaikan dua anak mereka dalam hal harta. Hanya saja “Raffy” tetap bersikeras ingin pembagian harta setengah-setengah dan kemudian 25 persen bagiannya akan diberikan kepada kedua anaknya. Pasangan yang semula tampak harmonis ini kini berseteru setelah dua tahun bercerai.
Semula “Raffy “ hanya menuntut pembagian harta berupa rumah yang terletak di kawasan Duren Tiga, namun dari pihak “Tasya” menyebutkan bahwa perebutan harta kini beralih ke beberapa benda lainnya. Termasuk sebuah mobil yang dianggap “Raffy” milik mereka berdua.
"Waktu itu saya datang ke ulang tahun “Tasya” tahun 2014 di Ancol. Itu setelah dia cerai. Terus “Tasya” dikasih hadiah sebuah mobil Toyota Harrier Sama ibunya yang diperoleh setelah perceraian," ujar “Tania” selaku saksi yang dihadirkan oleh pihak “Tasya”.
"Semenjak pisah dia tidak ada iktikad baik. Pernah ada perjanjian, pas dia mau nikah sama yang baru dulu. Ada kewajiban kasih Rp 5 juta per bulan. Setelah dia sekarang ada masalah ternyata minta harta gono gini. Yang penting saat ini bagi saya mau mempertahankan untuk anak," tegas “Tasya”.
Melihat hal ini, Firman Chandra berkomentar dan menegaskan perihal tuntutan yang dianggap tidak jelas arahnya.
"Hanya satu harta tergugat rumah di Duren Tiga. Tadi dibahas saksi mobil (Toyota) Harrier kemudian ada rumah di Duren Tiga. Kami hanya ngomong rumah di Duren Tiga. Dan kami sangat yakin semua yang saksi nyatakan tadi tidak ada kaitannya dengan harta bersama," pungkas Firman.
Perebutan ini diawali dengan pendapat keduanya mengenai kebaikan dua anak mereka dalam hal harta. Hanya saja “Raffy” tetap bersikeras ingin pembagian harta setengah-setengah dan kemudian 25 persen bagiannya akan diberikan kepada kedua anaknya. Pasangan yang semula tampak harmonis ini kini berseteru setelah dua tahun bercerai.
Menurut hasil analisis saya akan
sedikit membahas tentang harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta benda
atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun
harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak
atas harta bersama. Jadi, harta gono-gini meliputi harta yang
diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari
mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang
sama atas harta gono-gini dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus
mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta gono-gini dapat berupa benda
berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak
bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian
perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun
suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.
ANALISIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
A. Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu- individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum
Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.
B. Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum
1.
H.F.A. Vollmar mengungkapkan hukum perdata merupakan aturan
dan norma-norma yang membatasi dan memberikan perlindungan pada
kepentingan-kepentingan kepentingan
perseorangan atau pribadi dengan perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga.
2.
Van Dunne menyatakan bahawa hukum perdata adalah
suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat penting bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Bedanya dengan hukum publik yakni dalam hal memberikan jaminan yang
minimal bagi kehidupan pribadi
3.
Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa hukum
perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat material yang mengatur
kepentingan perseorangan,
4.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya,
5.
Sudikno Mertokusumo
menyatkan bahwa hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak
dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya
diserahkan masing-masing pihak,
6.
Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum
perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap
orang lain,
7.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang
mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lainnya,
8.
Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum
perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap
orang lain,
9.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang
mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lainnya,
10.
Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan bahwa hukum
perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu
sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan
atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
Menurut hasil
analisis saya, kasus yang saya ambil yang berkenaan dengan Perceraian “Tasya
dan Raffy” yang memperebutkan harta gono-gininya setelah bercerai merupakan
jenis hukum perdata karena kasus tersebut menggugat hukum perdata dan sudah di
atur dalam KUHPerdata serta menyangkut individu satu dengan individu yang lainnya.
C.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis
yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
D. KUHPerdata
Yang dimaksud Hukum
Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata Barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU hak
Tanggungan, UU kepailitan.
Setelah Indonesia
meredeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sebagai
hukum perdata Indonesia.
Menurut analisis saya dengan adanya
KUHPerdata maka semua kasus perdata yang ada di negara Indonesia dapat
diselesaikan sesuai dengan yang terdapat pada KUHPerdata.
E.
Isi KUHPerdata
KUHP perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
Buku 1 Tentang Orang / Pensonrecht
2.
Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
3.
Buku 3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4.
Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en
Bewijs
Menurut
hasil analisis saya, kasus yang saya analisis itu tentang perebutan harta
gono-gini terdapat pada Buku Pertama Tentang Orang/Pensonrecht yang terdapat
dalam Bab VI yang berisi "Tentang gabungan harta-bersama menurut
undang-undang dan pengurusnya" tetapi bisa juga pada bab X dan XI yang
berisi "Tentang pembubaran perkawinan" dan tentang "Pisah meja
dan ranjang" kasus yang saya ambil merupakan kasus perceraian maka dapat
diselaisaikan dengan salah satu Bab X dan Bab XI yang terdapat pada buku 1
tentang orang. Untuk perebutan harta gono-gini terdapat dalam buku pertama
KUHPerdata bab IX tentang pemisahan harta benda nomor 189 yang disebutkan bahwa
"Putusan hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu,
sebelum pelaksanaanya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal
pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. (Rv. 811.)
Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam akibat hukumnya
mempunyai kekuatan yang berlaku surut, terhitung dari gugatan yang
dianjurkan" (KUHPerd. 192). Karena pada bab ini berisi tentang keputusan
hakimlah yang akan mengabulkan tuntutan pemisahan harta benda. Dan kasus yang
saya analisis “Raffi” ingin bahwa rumah yang dimiliki “Tasya” harus dimiliki
olehnya demi sang anak. Tetapi pihak “Tasya” itu merasa tidak adil. Maka
hakimlah yang akan membuat keputusan yang adil antara “Raffi dan Tasya “ yaitu
membagi dua hartanya.
F. Unsur-Unsur yang Terpenting Dari Hukum Perdata
1.
Norma Peraturan
2.
Sanski
3.
Mengikat / dapat dipaksakan
Menurut
hasil analisis saya, jadi dalam hukum perdata harus mencakup semua unsur-unsur
di atas. Dalam kasus “Raffy dan Tasya” yang saya analisis untuk unsur yang
petama yaitu norma peraturan. Kasus ini harus di memenuhi dan sesuai dengan
norma-norma atau peraturan-paraturan yang sudah di tentukan oleh hakim. Unsur
kedua adalah sanski dalam kasus yang saya ambil “Raffy dan Tasya” harus
menerima sanski yang sudah di tentukan oleh hakim atau yang menangani kasus
tersebut. Untuk unsur yang ketiga yaitu mengikat /dapat dipaksakan dalam kasus
ini “Raffy dan Tasya” harus menerima keputusan yang telah di tetapkan oleh
hakim. Dan keputusan yang di buat hakim itu bersifat dipaksakan. Tidak boleh egois
karena keputusan yang di buat oleh hakim adalah keputusan yang baik utuk kedua
belah pihak.
G. Azas-Azas Hukum Perdata
1.
Azas Individualitas
Dapat menikmati dengan
sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan
perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak,
memelihara, dsb
Batasan terhadap azas
individualitas :
1. Hukum tata usaha negara
(campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
2. Pembatasan dengan hukum bertetangga
3. Tidak menyalahgunakan hak
dan mengganggu kepentingan orang lain
2.
Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang berhak
mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang
belum ( pasal 1338 KUHP Perdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan
dengan UU ketertiban umum dan kesusilaan.
3.
Azas Monogami
Seorang laki – laki dalam
waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu istri. Namun dalam pasal 3
ayat (2) No. 1 Tahun 1974 tentang UU pokok perkawinan (UUP) membuka peluang
untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2) pasal 4
dan pasal 5 pada UUPP.
Menurut
analisis saya, kasus yang saya ambil sudah memenuhi ketiga azas tersebut. Kasus
ini sudah memenuhi Azas Individualitas karena kedua belah pihak sudah dapat
melakukan perbuatan hukum yaitu bercerai dan masalah pembagian harta gono-gini
tersebut sudah mendapat hak dan hasil dari persidangan tersebut. Lalu sudah
memenuhi Azas Kebebasan Berkontrak karena kedua belah pihak telah melakukan
perjanjian. Dan sudah memenuhi Azas Monogami yaitu karena “Raffy” dalam waktu
yang sama masih memiliki satu istri yaitu “ Tasya”. Dapat disimpulkan bahwa
kasus perceraian “Raffy dan Tasya” yang memperebutkan harta gono-gini sudah
memenuhi ketiga azas tersebut.
H. Perkembangan KUHPerdata Di Indonesia
Hukum perdata Eropa (
code Civil Des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807,
code Civil Franvcis diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830,
Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata
Belanda, yaitu “ Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei
1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini
tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
segala badan negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap
beralaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata
Indonesia :
1. Tahun 1960 : UU No. 5
/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek.
2. Tahun 1963 : Mahkamah
Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963, dengan mencabut
pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603
x (1),(2) dan 1682.
3. Tahun 1974 : UU No. 1 /
1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan
wanita tidak cakap bertindak.
I. Sistematika Hukum Perdata
1. Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I :
Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II :
Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III :
Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV : Hukum
Waris ( Erfecht)
2. Menurut KUHPerdata
Buku I :
Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II :
Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III :
Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV :
Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)
Menurut analisis saya, kasus yang saya analisis
tentang perceraian dan perebutan harta gono-gini menurut Sistematika Hukum
Perdata dalam ilmu pengetahuan terdapat pada buku 1 yaitu tentang hukum
perorangan dan buku III yaitu tentang Hukum Harta Kekayaan. Buku I
antara lain bab VI "Tentang Harta bersama menurut Undang-Undang dan
pengurusannya", Bab IX "Tentang Pemisahan Harta Benda", Bab X
"tentang pembubaran perkawinan", Bab XI "Tentang Pisah Meja dan
Ranjang" dan
menurut KUHPerdata terdapat dalam buku 1 yaitu perihal orang. Karena kasus yang
saya analisis tentang perceraian dan mempermasalahkan harta kekayaan maka harta
yang mereka miliki harus dibagi agar menjdi adil dan sama rata.
J. REFERENSI
Perebutan Harta Gono-Gini “Tasya dan Raffy”
. https://hot.detik.com/celeb/3335659/perebutan-harta-gono-gini-tasya-raffymakin-semerawut.
[Diakses pada 20 Maret 2017 pukul 20:15 WIB]
Materi Bahan ajar Hukum Perdata.pdf dari Ibu
Lista, sebagai Dosen Universitas Gunadarma. [Diakses pada 20 Maret 2017 pukul 20:15 WIB]
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli. http://www.pakmono.com/2015/04/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli.html.
[Diakses pada 20 Maret 2017 pukul 20:15 WIB]
KUHPerdata Ristekdikti. http://jdih.ristekdikti.go.id/?q=perundangan/konten/1551.
[Diakses pada 20 Maret 2017 pukul 20:15 WIB]
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny