Perebutan Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Berujung di Meja Hijau

Konten yang terkandung di bawah ini hanya semata-mata untuk memenuhi salah tugas mata kuliah semester 4 yaitu “Aspek Hukum Ekonomi” atau “Softskill”. Adapun materi yang  terdapat dalam blog ini hanya semata-mata unsur duplikasi gambar dan teks. Dan jika ada kesamaan nama tokoh, latar, alur, dan kejadian-kejadian yang ada di bawah ini hanyalah suatu kebetulan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun atau tidak ada unsur kesengajaan.








KASUS
Perceraian “Tasya”  dan “Raffi” diresmikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara baik-baik Desember 2014 silam. Namun, perselisihan tetap terjadi dengan diawali gugatan “Raffy “ perihal harta gono-gini.

Semula  “Raffy “ hanya menuntut pembagian harta berupa rumah yang terletak di kawasan Duren Tiga, namun dari pihak “Tasya” menyebutkan bahwa perebutan harta kini beralih ke beberapa benda lainnya. Termasuk sebuah mobil yang dianggap “Raffy” milik mereka berdua.

"Waktu itu saya datang ke ulang tahun  “Tasya”  tahun 2014 di Ancol. Itu setelah dia cerai. Terus “Tasya”  dikasih hadiah sebuah mobil Toyota Harrier Sama ibunya yang diperoleh setelah perceraian," ujar “Tania” selaku saksi yang dihadirkan oleh pihak “Tasya”.

"Semenjak pisah dia tidak ada iktikad baik. Pernah ada perjanjian, pas dia mau nikah sama yang baru dulu. Ada kewajiban kasih Rp 5 juta per bulan. Setelah dia sekarang ada masalah ternyata minta harta gono gini. Yang penting saat ini bagi saya mau mempertahankan untuk anak," tegas “Tasya”.

Melihat hal ini, Firman Chandra berkomentar dan menegaskan perihal tuntutan yang dianggap tidak jelas arahnya.

"Hanya satu harta tergugat rumah di Duren Tiga. Tadi dibahas saksi mobil (Toyota) Harrier kemudian ada rumah di Duren Tiga. Kami hanya ngomong rumah di Duren Tiga. Dan kami sangat yakin semua yang saksi nyatakan tadi tidak ada kaitannya dengan harta bersama," pungkas Firman.

Perebutan ini diawali dengan pendapat keduanya mengenai kebaikan dua anak mereka dalam hal harta. Hanya saja “Raffy” tetap bersikeras ingin pembagian harta setengah-setengah dan kemudian 25 persen bagiannya akan diberikan kepada kedua anaknya. Pasangan yang semula tampak harmonis ini kini berseteru setelah dua tahun bercerai.
Menurut hasil analisis saya akan sedikit membahas tentang harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta gono-gini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta gono-gini dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta gono-gini dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.

ANALISIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
A.    Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu- individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni Hukum Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.
B.    Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum
1.     H.F.A. Vollmar mengungkapkan hukum perdata merupakan aturan dan norma-norma yang membatasi dan memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan atau pribadi dengan perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga.
2.     Van Dunne menyatakan bahawa hukum perdata  adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat penting bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Bedanya dengan hukum publik yakni dalam hal  memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
3.     Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat material yang mengatur kepentingan perseorangan,
4.     Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
5.     Sudikno Mertokusumo menyatkan bahwa hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak,
6.     Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain,
7.     Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
8.     Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain,
9.     Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
10.           Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan bahwa hukum perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan

Menurut hasil analisis saya, kasus yang saya ambil yang berkenaan dengan Perceraian “Tasya dan Raffy” yang memperebutkan harta gono-gininya setelah bercerai merupakan jenis hukum perdata karena kasus tersebut menggugat hukum perdata dan sudah di atur dalam KUHPerdata serta menyangkut individu satu dengan individu yang lainnya.

C.     Sejarah Hukum Perdata
            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
            Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.     Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.     Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

D.    KUHPerdata
Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata Barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda  atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU hak  Tanggungan, UU kepailitan.
Setelah Indonesia meredeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang-Undang  Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sebagai hukum perdata Indonesia.
            Menurut analisis saya dengan adanya KUHPerdata maka semua kasus perdata yang ada di negara Indonesia dapat diselesaikan sesuai dengan yang terdapat pada KUHPerdata.

E.     Isi KUHPerdata
KUHP perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.     Buku 1 Tentang Orang / Pensonrecht
2.     Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
3.     Buku 3 Tentang Perikatan / Verbinteneddenrecht
4.     Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian / verjaring en Bewijs
Menurut hasil analisis saya, kasus yang saya analisis itu tentang perebutan harta gono-gini terdapat pada Buku Pertama Tentang Orang/Pensonrecht yang terdapat dalam Bab VI yang berisi "Tentang gabungan harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusnya" tetapi bisa juga pada bab X dan XI yang berisi "Tentang pembubaran perkawinan" dan tentang "Pisah meja dan ranjang" kasus yang saya ambil merupakan kasus perceraian maka dapat diselaisaikan dengan salah satu Bab X dan Bab XI yang terdapat pada buku 1 tentang orang. Untuk perebutan harta gono-gini terdapat dalam buku pertama KUHPerdata bab IX tentang pemisahan harta benda nomor 189 yang disebutkan bahwa "Putusan hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaanya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi  batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. (Rv. 811.) Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam akibat hukumnya mempunyai kekuatan yang berlaku surut, terhitung dari gugatan yang dianjurkan" (KUHPerd. 192). Karena pada bab ini berisi tentang keputusan hakimlah yang akan mengabulkan tuntutan pemisahan harta benda. Dan kasus yang saya analisis “Raffi” ingin bahwa rumah yang dimiliki “Tasya” harus dimiliki olehnya demi sang anak. Tetapi pihak “Tasya” itu merasa tidak adil. Maka hakimlah yang akan membuat keputusan yang adil antara “Raffi dan Tasya “ yaitu membagi dua hartanya.

F.     Unsur-Unsur  yang Terpenting Dari Hukum Perdata
1.     Norma Peraturan
2.     Sanski
3.     Mengikat / dapat dipaksakan
Menurut hasil analisis saya, jadi dalam hukum perdata harus mencakup semua unsur-unsur di atas. Dalam kasus “Raffy dan Tasya” yang saya analisis untuk unsur yang petama yaitu norma peraturan. Kasus ini harus di memenuhi dan sesuai dengan norma-norma atau peraturan-paraturan yang sudah di tentukan oleh hakim. Unsur kedua adalah sanski dalam kasus yang saya ambil “Raffy dan Tasya” harus menerima sanski yang sudah di tentukan oleh hakim atau yang menangani kasus tersebut. Untuk unsur yang ketiga yaitu mengikat /dapat dipaksakan dalam kasus ini “Raffy dan Tasya” harus menerima keputusan yang telah di tetapkan oleh hakim. Dan keputusan yang di buat hakim itu bersifat dipaksakan. Tidak boleh egois karena keputusan yang di buat oleh hakim adalah keputusan yang baik utuk kedua belah pihak.

G.    Azas-Azas Hukum Perdata
1.     Azas Individualitas
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb
Batasan terhadap azas individualitas :
1.     Hukum tata usaha negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
2.      Pembatasan dengan hukum bertetangga
3.     Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
2.     Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHP Perdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU ketertiban umum dan kesusilaan.
3.     Azas  Monogami
Seorang laki – laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) No. 1 Tahun 1974 tentang UU pokok perkawinan (UUP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2) pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.
Menurut analisis saya, kasus yang saya ambil sudah memenuhi ketiga azas tersebut. Kasus ini sudah memenuhi Azas Individualitas karena kedua belah pihak sudah dapat melakukan perbuatan hukum yaitu bercerai dan masalah pembagian harta gono-gini tersebut sudah mendapat hak dan hasil dari persidangan tersebut. Lalu sudah memenuhi Azas Kebebasan Berkontrak karena kedua belah pihak telah melakukan perjanjian. Dan sudah memenuhi Azas Monogami yaitu karena “Raffy” dalam waktu yang sama masih memiliki satu istri yaitu “ Tasya”. Dapat disimpulkan bahwa kasus perceraian “Raffy dan Tasya” yang memperebutkan harta gono-gini sudah memenuhi ketiga azas tersebut.

H.    Perkembangan KUHPerdata Di Indonesia
Hukum perdata Eropa ( code Civil Des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, code Civil Franvcis diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari hukuk Perdata Belanda, yaitu “ Buergerlijk Wetboek “ (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada ( termasuk KUHP Perdata) masih tetap beralaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
1.     Tahun 1960 : UU No. 5 /1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya kecuali hypotek.
2.     Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 september 1963, dengan mencabut pasal- pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
3.     Tahun 1974 : UU No. 1 / 1974 mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.

I.       Sistematika Hukum Perdata
1.     Menurut ilmu Pengetahuan
Buku I      : Hukum Perorangan ( Personentrecht)
Buku II     : Hukum Keluarga ( Familierecht)
Buku III    : Hukum Harta kekayaan ( Vemogenensrecht)
Buku IV   : Hukum Waris ( Erfecht)
2.     Menurut KUHPerdata
Buku I      : Perihal Orang ( Van Personen)
Buku II     : Perihal Benda ( Van Zaken)
Buku III    : Perihal Perikatan ( Van Verbintennisen)
Buku IV   : Perihal Pembuktian Dan Kadaluarsa ( Van En Verjaring)
Menurut analisis saya, kasus yang saya analisis tentang perceraian dan perebutan harta gono-gini menurut Sistematika Hukum Perdata dalam ilmu pengetahuan terdapat pada buku 1 yaitu tentang hukum perorangan dan buku III yaitu tentang Hukum Harta Kekayaan. Buku I antara lain bab VI "Tentang Harta bersama menurut Undang-Undang dan pengurusannya", Bab IX "Tentang Pemisahan Harta Benda", Bab X "tentang pembubaran perkawinan", Bab XI "Tentang Pisah Meja dan Ranjang" dan menurut KUHPerdata terdapat dalam buku 1 yaitu perihal orang. Karena kasus yang saya analisis tentang perceraian dan mempermasalahkan harta kekayaan maka harta yang mereka miliki harus dibagi agar menjdi adil dan sama rata.

J.       REFERENSI
Perebutan Harta Gono-Gini “Tasya dan Raffy” . https://hot.detik.com/celeb/3335659/perebutan-harta-gono-gini-tasya-raffymakin-semerawut. [Diakses pada 20 Maret  2017 pukul  20:15 WIB]
Materi Bahan ajar Hukum Perdata.pdf dari Ibu Lista, sebagai Dosen Universitas Gunadarma. [Diakses pada 20 Maret  2017 pukul  20:15 WIB]
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli. http://www.pakmono.com/2015/04/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli.html. [Diakses pada 20 Maret  2017 pukul  20:15 WIB]
KUHPerdata Ristekdikti. http://jdih.ristekdikti.go.id/?q=perundangan/konten/1551. [Diakses pada 20 Maret  2017 pukul  20:15 WIB]


Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN (Pertanyaan)

BISNIS PROPERTY

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN